Tugas dan Fungsi

TUGAS

BRPBAP3 mempunyai tugas melaksanakan kegiatan riset perikanan budidaya air payau dan penyuluhan perikanan

FUNGSI

  1. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan;
  2. pelaksanaan riset perikanan budidaya air payau di bidang biologi, reproduksi, genetika, bioteknologi, patologi, toksikologi, ekologi, nutrisi dan teknologi pakan, pemetaan dan lingkungan, plasma nutfah, serta analisis komoditi;
  3. pengembangan teknologi penelitian perikanan budidaya air payau;
  4. penyusunan materi, metodologi, pelaksanaan penyuluhan perikanan, serta pengembangan dan    fasilitasi kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  5. penyusunan kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), swadaya, dan  swasta;
  6. pengelolaan prasarana sarana riset perikanan budidaya air payau dan penyuluhan perikanan; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.