Pemerintah dalam menjalankan peranannya sebagai service provider dan service arranger memiliki kewenangan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat setempat dan hal yang sangat menentukan yaitu kualitas pelayanan masyarakat yang disediakan. Salah satu upaya dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat tersebut adalah dengan melakukan evaluasi untuk menilai kinerja pelayanan. Secara garis besar terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menilai kinerja pelayanan masyarakat, yaitu, pendekatan yang melihat kinerja pelayanan dari perspektif pemberi layanan (birokrasi-Pemerintah) dan pendekatan yang melihat kinerja pelayanan dari perspektif pengguna layanan atau masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Masyarakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Masyarakat, mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan penyelanggaraan pelayanan .